DPRD Kota Bontang

DPRD Bontang Kawal Mediasi Perselisihan Kontrak Kerja antara PT STU dengan PT CBN 

lihat foto
Rapat Dengar Pendapat Permasalahan Kerja PT STU dan PT CBN yang Difasilitasi Komisi I DPRD Bontang. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Rapat Dengar Pendapat Permasalahan Kerja PT STU dan PT CBN yang Difasilitasi Komisi I DPRD Bontang. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BONTANG – Komisi I DPRD Bontang memediasi perselisihan kerjasama antara PT Sriwijaya Teknik Utama (PT STU) dengan main contractor PT Cipta Bangun Nusantara (PT CBN), dalam pengerjaan konstruksi tangki di kawasan Pupuk Kaltim.

Dalam perselisihan kerjasama ini, pihak PT STU mengklaim belum menerima pembayaran penuh dari proyek tangki yang dikerjakan.

Corporate Legal PT STU Caka, Adi Pawoko mengaku, pihaknya telah menyelesaikan konstruksi tangki tersebut.

Namun pihak STU mengaku hanya sekitar 77 persen yang telah dibayarkan dari total nilai kontrak, akibat tidak adanya approval pekerjaan dari Pihak CBN.

Selain itu pihaknya juga mengklaim terdapat pengambilan alih proyek yang seharusnya dilakukan 14 hari tapi dilakukan hanya dalam 4 hari, oleh pihak CBN.

Artinya ada pemutusan hubungan secara sepihak yang dilakukan CBN.

“Negosiasi dan rekonsiliasi juga telah dilakukan, tapi belum ada kelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Project Manager PT CBN Suprapto menyebut, pekerjaan konstruksi untuk tangki dinilai kurang memuaskan.


Alhasil, perbaikan tangki tersebut dilakukan sendiri oleh PT CBN.

Terkait dengan pemutusan hubungan, pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan.

“Memang tangki selesai, tetapi tidak sesuai. Surat peringatan dikeluarkan, karena belum menyelesaikan pekerjaannya,” katanya.

Menengahi polemik itu, pihak Anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan menjelaskan, kedua pihak harusnya patuh terhadap apa yang tertera dalam kontrak.

Di satu sisi, PT CBN harusnya mengambil langkah lebih cepat. Misalnya, jika tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, seharusnya ada penyetopan pengerjaan.

“Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan. Tidak perlu ada pihak-pihak yang dirugikan. Saya rasa ini kesalahan teknis yang berdampak ke administrasi,” ucapnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming mendorong agar kedua pihak. perlu berdiskusi secara internal terlebih dahulu, karena kebijakan pun tidak bisa diputuskan begitu saja.

"Jadi kami simpulkan agar berkoordinasi kembali. Selain itu, owner project juga jangan lepas tangan begitu saja. Meskipun yang memiliki kontrak ialah PT CBN,” katanya saat menutup rapat, Selasa (8/8/2023).

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar