BorneoFlash.com, BONTANG – Komisi I DPRD Bontang memediasi perselisihan kerjasama antara PT Sriwijaya Teknik Utama (PT STU) dengan main contractor PT Cipta Bangun Nusantara (PT CBN), dalam pengerjaan konstruksi tangki di kawasan Pupuk Kaltim.
Dalam perselisihan kerjasama ini, pihak PT STU mengklaim belum menerima pembayaran penuh dari proyek tangki yang dikerjakan.
Corporate Legal PT STU Caka, Adi Pawoko mengaku, pihaknya telah menyelesaikan konstruksi tangki tersebut.
Namun pihak STU mengaku hanya sekitar 77 persen yang telah dibayarkan dari total nilai kontrak, akibat tidak adanya approval pekerjaan dari Pihak CBN.
Selain itu pihaknya juga mengklaim terdapat pengambilan alih proyek yang seharusnya dilakukan 14 hari tapi dilakukan hanya dalam 4 hari, oleh pihak CBN.
Artinya ada pemutusan hubungan secara sepihak yang dilakukan CBN. “Negosiasi dan rekonsiliasi juga telah dilakukan, tapi belum ada kelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Project Manager PT CBN Suprapto menyebut, pekerjaan konstruksi untuk tangki dinilai kurang memuaskan.