BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Untuk melindungi dan melestarikan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.
"Ini merupakan langkah konkrit dari seluruh unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam melindungi dan melestarikan bahasa dan sastra daerah yang dimiliki Kalimantan Timur," jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo.
Sebelum rancangan peraturan daerah tersebut terbentuk, maka terlebih dahulu dilakukan uji publik dengan harapan dapat mendapatkan saran, pendapat yang membangun guna kesempurnaan rancangan peraturan daerah. Uji publik dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel pada hari Rabu (12/7/2023).
Seperti diketahui bahasa lokal dari Provinsi Kaltim yakni Bahasa Dayak, Bahasa Kutai, Bahasa Paser dan Bahasa Berau. "Kalau ini tidak kita lestarikan, tentu saja lambat tahun akan hilang," ungkapnya.
Apalagi ada Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim, artinya akan terasimilasi dengan yang lain lagi. Meskipun, masyarakat Kaltim merupakan masyarakat heterogen.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar