BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Untuk melindungi dan melestarikan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.
"Ini merupakan langkah konkrit dari seluruh unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam melindungi dan melestarikan bahasa dan sastra daerah yang dimiliki Kalimantan Timur," jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo.
Sebelum rancangan peraturan daerah tersebut terbentuk, maka terlebih dahulu dilakukan uji publik dengan harapan dapat mendapatkan saran, pendapat yang membangun guna kesempurnaan rancangan peraturan daerah. Uji publik dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel pada hari Rabu (12/7/2023).
Seperti diketahui bahasa lokal dari Provinsi Kaltim yakni Bahasa Dayak, Bahasa Kutai, Bahasa Paser dan Bahasa Berau. "Kalau ini tidak kita lestarikan, tentu saja lambat tahun akan hilang," ungkapnya.
Apalagi ada Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim, artinya akan terasimilasi dengan yang lain lagi. Meskipun, masyarakat Kaltim merupakan masyarakat heterogen.
"Kalau kita tidak ada pembinaan maka akan hilang. Pemerintah dan DPRD bermaksud untuk melestarikan itu. Dimulailah dari pendidikan usia dini, tidak mungkin kita memunculkan kurikulum itu di tingkat SMA. Dasarnya nggak ada. Makanya nanti menjadi acuan setelah ada peraturan pemerintah dan nanti akan ada peraturan gubernurnya," terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Membahas Rancangan Perda, Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kaltim, dalam rangka menjaga kekayaan bahasa daerah yang merupakan amanah konstitusi negara.
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar dapat memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan Indonesia.
Penambahan penduduk dengan adanya Ibu Kota Negara di Provinsi Kaltim berpotensi terjadi pembauran budaya, sehingga dikhawatirkan bahasa asli Kaltim akan tergerus. Untuk itu, dibutuhkan regulasi dalam upaya mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah.
"Mungkin nanti Gubernur membuat suatu Peraturan Gubernur bahwa muatan lokalnya bahasa daerah. Mungkin nanti diserahkan kepada Kabupaten/Kota untuk mengatur bahasa daerah yang dominannya apa," ucapnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar