" Tetapi apabila ada kerusakan jalan itu, Pemkab Kubar bersama DPRD berusaha berkomunikasi dan berkoordinasi kepada pemerintah pusat dan provinsi agar bisa diperbaiki dan direalisasikan.
Hal inilah juga perlu disampaikan kepada wakil rakyat, teknis dan wartawan bahwa Pemkab bukan tidak mau memperbaikinya. Sebab ini, bukan kewenangan kabupaten. Kalau kita memaksa memperbaikinya, akan jadi permasalahan karena buka ranah dan wewenang Kabupaten. Ini yang perlu masyarakat ketahui bersama,”tegas Bupati.
Bupati dua periode itu berharap, DPR RI dapat menyampaikan kondisi infrastruktur jalan di Kutai Barat kepada pemerintah pusat agar segera dilakukan perbaikan.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 67 tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
Jalan provinsi, terdapat marka membujur berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran yang cukup lebar.
Sedangkan, ciri markan jalan kabupaten hampir sama dengan jalan provinsi yakni berwarna putus saja, baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun biasanya, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan jalan antar kecamatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar