Polres Kutai Barat

Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dan Penyalahgunaan Narkoba di Kubar, Wakapolres Ingatkan Tingkatkan Kewaspadaan

lihat foto
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Darma Suyasa didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, Ps. Kanit Idik II Sat Resnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo, dan Kasi Humas Ipda Sukoco. Saat Press Release, Rabu (3/5/2023). Foto: HO/Humas Polres Kuba
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Darma Suyasa didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, Ps. Kanit Idik II Sat Resnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo, dan Kasi Humas Ipda Sukoco. Saat Press Release, Rabu (3/5/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.

Wakapolres menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan menghilangkan kesempatan dari pelaku kejahatan, seperti mengunci rumah saat bepergian, serta saling mengawasi para pendatang baru dan peduli pada lingkungan sekitar agar tidak terjadi tindak kejahatan.

Dia juga menghimbau agar masyarakat yang bepergian pada malam hari tidak sendirian, serta poskamling yang tidak aktif dapat diaktifkan kembali.

"Jangan pernah lelah untuk selalu berhati-hati dengan bersama-sama menghilangkan peluang kejahatan, baik dalam segi pencurian maupun pengedaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat," paparnya.

Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba di Kubar. Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba di Kubar. Foto: HO/Humas Polres Kubar.

Selanjutnya, Kasat Narkoba menyatakan bahwa tersangka pencurian disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3E dan 5E KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, sedangkan tersangka narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Untuk mencegah kejahatan dan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke kepolisian setempat atau Polres Kubar," pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar