BorneoFlash.com, SENDAWAR - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) menangkap dua pelaku kejahatan yang melakukan tindak pencurian dan kekerasan serta tindak pidana narkotika jenis sabu.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol I Gde Darma Suyasa, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian berinisial R dan IH ditangkap pada tanggal 28 April.
“IH ditangkap di pinggir jalan Simpang Asa dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 10,2 gram. Sementara itu, pelaku pencurian R telah melakukan pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP) dan telah mengambil uang tunai sebanyak Rp 5.350.000 dan 1 buah handphone.
R juga melakukan tindak pidana curas dalam melaksanakan pencurian.” ujar Wakapolres Kubar didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, Ps. Kanit Idik II Sat Resnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo, dan Kasi Humas Ipda Sukoco. Rabu (3/5/2023).
Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan meminimalisir Kesempatan dari pelaku kejahatan.
Wakapolres menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan menghilangkan kesempatan dari pelaku kejahatan, seperti mengunci rumah saat bepergian, serta saling mengawasi para pendatang baru dan peduli pada lingkungan sekitar agar tidak terjadi tindak kejahatan.
Dia juga menghimbau agar masyarakat yang bepergian pada malam hari tidak sendirian, serta poskamling yang tidak aktif dapat diaktifkan kembali.
"Jangan pernah lelah untuk selalu berhati-hati dengan bersama-sama menghilangkan peluang kejahatan, baik dalam segi pencurian maupun pengedaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat," paparnya.
Selanjutnya, Kasat Narkoba menyatakan bahwa tersangka pencurian disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3E dan 5E KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, sedangkan tersangka narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Untuk mencegah kejahatan dan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke kepolisian setempat atau Polres Kubar," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar