BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) menangkap dua pelaku kejahatan yang melakukan tindak pencurian dan kekerasan serta tindak pidana narkotika jenis sabu.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol I Gde Darma Suyasa, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian berinisial R dan IH ditangkap pada tanggal 28 April.
“IH ditangkap di pinggir jalan Simpang Asa dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 10,2 gram. Sementara itu, pelaku pencurian R telah melakukan pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP) dan telah mengambil uang tunai sebanyak Rp 5.350.000 dan 1 buah handphone.
R juga melakukan tindak pidana curas dalam melaksanakan pencurian.” ujar Wakapolres Kubar didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, Ps. Kanit Idik II Sat Resnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo, dan Kasi Humas Ipda Sukoco. Rabu (3/5/2023).

Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan meminimalisir Kesempatan dari pelaku kejahatan.