Disnaker Balikpapan Terima 33 Aduan Selama Posko Pengaduan THRK Dibuka

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Disnaker Balikpapan Terima 33 Aduan Selama Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) Dibuka Foto: Ilustrasi THR/BorneoFlash.com
Disnaker Balikpapan Terima 33 Aduan Selama Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) Dibuka Foto: Ilustrasi THR/BorneoFlash.com

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Semenjak dibukanya posko pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) Tahun 2023 pada tanggal 10-28 April 2023, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan lantai 4 Jalan Jenderal Sudirman No 2 RT 10 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.

Terdapat beberapa aduan yang diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan baik melalui offline maupun secara online.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan pihaknya menerima laporan baik online maupun offline pada pelayanan posko THRK 2023 sebanyak 33 aduan.

Laporan aduan tersebut dengan rincian sebagai berikut, aduan yang telah selesai ditangani sebanyak 8 kasus, aduan dan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim berjumlah tiga kasus. “Hanya konsultasi sebanyak 22 laporan,” ujarnya kepada BorneoFlash.com, Jumat (28/4/2023).

Wanita yang biasa disapa Ani mengungkapkan hasil dari laporan ini menjadi bahan evaluasi bagi Disnaker Kota Balikpapan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dan pembinaan ke perusahaan dalam bentuk Sosialisasi. “Dialog HI, membuka ruang konsultasi akan terus dilakukan,” ujarnya dengan ramahnya.

Dari aduan tersebut, terdapat tiga kasus yang akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim, dengan alasan tidak membayar dengan alasan keuangan perusahaan sedang tidak baik. Kedua, tidak dibayarkan karena pekerja sedang ada kasus (hanya untuk 1 pekerja) dan ketiga dibayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan. “Ini alasan, kenapa aduan diteruskan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim,” terangnya.

Sebabnya, posko pengaduan ini terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga ketika ada perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah akan ada proses lebih lanjut. “Kami sebagai mediator tidak bisa langsung memberikan sangsi harus melalui pengawas. Nanti akan ada pengawas yang turun,” jelasnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.