Pemkot Balikpapan

Disnaker Kota Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

lihat foto
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Membuka Posko Pengaduan untuk melayani para pekerja melakukan konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: HO/IG disnaker_balikpapan
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Membuka Posko Pengaduan untuk melayani para pekerja melakukan konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: HO/IG disnaker_balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) telah dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, dengan tujuan untuk melayani para pekerja melakukan konsultasi atau laporan terkait masalah THR.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Balikpapan Nurka mengatakan, posko ini telah dibuka sejak tanggal 20 April 2022 hingga H-1 lebaran. Memang setiap tahun posko pengaduan ini dibuka.

"Keberadaan posko ini sebagai tempat para pekerja mengadukan. Sesuai dengan ketentuan pembayaran THR dari perusahaan," jelasnya kepada awak media, Jumat (22/4/2022).

Selain itu juga, tujuan membuka posko pengaduan THR agar pihaknya meminta perusahaan untuk melaporkan kegiatan pelaksanaan pembayaran THR terhadap karyawannya.

"Kami tetap melakukan mediasi dan sosialisasi kepada perusahaan mengingatkan agar hak-hak para pekerja untuk dipenuhi. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar," harapnya.

Adapun mekanisme pengaduan bagi pekerja dapat dilakukan secara online. Namun, pihaknya juga akan memasang spanduk mengenai proses pengaduannya. Tak hanya itu, dalam proses pengaduan masalah THR ini, pihaknya akan menyediakan call center.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Balikpapan, Nurka. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Balikpapan, Nurka. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

"Kami harap pekerja yang belum terbayarkan bisa langsung datang ke posko pengaduan. Jangan sampai hanya orang iseng saja," ungkapnya.

Saat ini masih ada pandemi Covid-19, sehingga perwakilan satu atau dua pekerja bisa melapor ke posko, sehingga tidak berkerumun.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar