Noor Thoha mengatakan penetapan jumlah kursi mengalami pergerakan, setelah dihitung berdasarkan jumlah penduduk di setiap kecamatan. Terutama, kecamatan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur, yang mengalami penambahan jumlah penduduk signifikan.
“Awalnya di Balikpapan Timur dari lima menjadi enam, sedangkan Balikpapan Selatan dari sembilan menjadi 10. Semakin banyak jumlah penduduk maka semakin banyak wakilnya,” terangnya.
Jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk, antara 500-1 juta itu jumlah kursi 45, kalau diatas 1 juta sampai 3 juta baru jumlah kursi 50 kursi.
Saat ini tercatat 18 partai politik, diperbolehkan mencalonkan 100 persen setiap dapilnya. Misalnya di Balikpapan Utara ada 11 kursi, maka bisa mencalonkan 11 calon, artinya kalau parpol itu mencalonkan sejumlah kursi yang ada di dewan, maka itulah calon yang akan berkompetisi untuk memperebutkan kursi di dewan.
“Daftar Pemilihan Sementara (DPS) kita 513 ribu, kemungkinan bisa bergerak dan kemungkinan bisa berkurang nanti kita akan melakukan perbaikan. Sekarang masih masa proses DPS Hasil Perbaikan,” pungkasnya.