BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wanita pembuat konten video yang viral “Mengemudi di Bawah Umur” dimana kendaraan sedang melaju melintasi di seputaran Jalan Kota Samarinda, memenuhi panggilan polisi di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Kamis (27/04/2023).
Perempuan yang memiliki nama Isnaini Tri S, warga Bengkuring Sungai Pinang Kota Samarinda tersebut dipanggil oleh Satlantas Polresta Samarinda untuk meminta maaf setelah videonya viral di media sosial.
Isnaini Tri S. membuat pernyataan dalam sebuah video bersama para awak media, Selain meminta maaf, Izna Dana juga dikenakan tilang dan mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.
“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang melihat video saya dan kepolisian karena menyebutkan polisi teman-temanku, bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun karma menurut saya semua orang teman-teman saya,” ujar Isnani Tri S dalam video.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, mengatakan Isnani Tri S dipanggil ke kantor Satlantas Polresta Samarinda adalah untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut dia, kegiatan membuat konten video mengemudi anak di bawah umur di dalam kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” kata Kasatlantas.
Ia menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.