BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, mekanisme pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dalam pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan sosialisasi ini yang terpenting adalah bagaimana partai politik ini mengusung bakal calon ke KPU terkait syarat-syarat dan mekanisme. Ini yang betul-betul agak krusial, karena ada sedikit perbedaan dengan PKPU yang lama.
Untuk pencalonan kali ini, partai politik diberikan keleluasaan, seperti ada perubahan-perubahan sampai selesai masa Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelumnya, kalau DCS sudah ditetapkan maka tidak ada perubahan.
Selain itu juga, syarat-syarat bakal calon yang berhubungan dengan banyak instansi. Oleh karena itu, sosialisasi ini mengundang seluruh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Kejaksaan termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasalnya, dinas inilah yang akan mengeluarkan surat-surat sebagai bahan kelengkapan bakal calon ini. "Kita minta supaya dijelaskan langsung oleh stakeholder tadi," jelasnya kepada awak media usai sosialisasi di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada hari Kamis (27/4/2023).
Salah satu contohnya yang menjadi sorotan pada sosialisasi ini adalah masalah ijazah, karena ijazah itu sebagai dasar pencalonan, nama dalam ijazah harus sama. "Ijazah ini kita agak stretching, ijazah harus jelas dari awal. Apalagi ada kasus sebelumnya terkait ijasah setelah duduk di DPRD dipersoalkan," ungkapnya.
Noor Thoha mengatakan penetapan jumlah kursi mengalami pergerakan, setelah dihitung berdasarkan jumlah penduduk di setiap kecamatan. Terutama, kecamatan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur, yang mengalami penambahan jumlah penduduk signifikan.
"Awalnya di Balikpapan Timur dari lima menjadi enam, sedangkan Balikpapan Selatan dari sembilan menjadi 10. Semakin banyak jumlah penduduk maka semakin banyak wakilnya," terangnya.
Jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk, antara 500-1 juta itu jumlah kursi 45, kalau diatas 1 juta sampai 3 juta baru jumlah kursi 50 kursi.
Saat ini tercatat 18 partai politik, diperbolehkan mencalonkan 100 persen setiap dapilnya. Misalnya di Balikpapan Utara ada 11 kursi, maka bisa mencalonkan 11 calon, artinya kalau parpol itu mencalonkan sejumlah kursi yang ada di dewan, maka itulah calon yang akan berkompetisi untuk memperebutkan kursi di dewan.
"Daftar Pemilihan Sementara (DPS) kita 513 ribu, kemungkinan bisa bergerak dan kemungkinan bisa berkurang nanti kita akan melakukan perbaikan. Sekarang masih masa proses DPS Hasil Perbaikan," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar