BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,83 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 50,28 gram milik tersangka YH dan 49,55 gram milik tersangka MS, Pemusnahan barang bukti dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Pada Selasa (04/04/2023).
Prosedur pemusnahan didasarkan pada Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SP.Musnah/48.e/IV/RES.4.1/2023. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur menggunakan blender dan kemudian dilarutkan ke dalam kloset.
Hal ini diungkapkan oleh Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib S.H, dalam wawancara usai pemusnahan hari ini.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan jurnalis.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika. "Ya, ini dilakukan sesuai dengan undang-undang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar IPTU Rakib.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar