BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Meskipun advokasi terhadap nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, dalam penjualan minyak goreng kemasan Minyakita sudah dilakukan KPPU kepada pelaku – pelaku usaha yang terkait dengan produksi dan pemasaran Minyakita.
Kanwil V terus melakukan upaya pemantauan. Hal ini dilakukan, untuk melihat sejauh mana pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha pasca dilakukan advokasi oleh KPPU pada tanggal 30 Maret 2023.
Advokasi yang dilakukan serentak oleh KPPU tersebut sebenarnya bukan yang pertama, sebab Kanwil V KPPU sebelumnya telah mengadvokasi beberapa pelaku usaha yang menjual Minyakita.
Dugaan perilaku anti persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng atas risiko pelanggaran Pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat dan Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa, terjadi di beberapa daerah seperti Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Kalimantan, maka KPPU memutuskanuntuk dilakukan advokasi secara nasional dengan mengundang pelaku usaha dari berbagai daerah.
Di awal 2023, penelitian di KPPU menunjukkan adanya pelaku usaha minyak goreng kemasan Minyakita, baik dari sisi produsen maupun distributor yang diduga melakukan praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya, tanpa diketahui praktik dimaksud melanggar ketentuan persaingan usaha.
Untuk menghentikan perilaku ini, dalam advokasi tersebut, lebih dari seratus pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng, tepatnya 67 (enam puluh tujuh) produsen dan 38 (tiga puluh delapan) distributor minyak goreng, diberikan peringatan oleh KPPU.