Ramadhan 1444 H

Hati-Hati Saat Berkumur! Ini Tata Cara Wudhu agar Tidak Membatalkan Puasa

lihat foto
Umat muslim perlu mengetahui tata cara wudhu saat puasa agar tidak batal ibadahnya. Wudhu adalah cara untuk bersuci bagi umat muslim sesuai yang diperintahkan Allah SWT.
Umat muslim perlu mengetahui tata cara wudhu saat puasa agar tidak batal ibadahnya. Wudhu adalah cara untuk bersuci bagi umat muslim sesuai yang diperintahkan Allah SWT.

Saat puasa, perlu berhati-hati dan membasuh lubang hidung dengan tidak terlalu kencang. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat yang terdapat dalam kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 karya Imam Ibnu Majah:

٤٠٧ - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْم الطَّائِفِيُّ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْن كَثِيرِ, عَنْ عَاصِم بن لَقِيط بن صَبْرَةَ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ الله أَخْبِرْنِي عَنْ الْوُضُوءِ قَالَ: أَسْبِعُ الْوُضُوءَ وَبَالِغُ فِي الاسْتِشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا - صَحِيحٌ صَحِيح أبي داود

Artinya: Dari Abu Bakar bin Abu Syaibah, dari Yahya bin Sulaim ath-Tha'ifiy, dari Isma'il bin Katsir, dari Ashif bin Laqith bin Sabrah, ia berkata, "Aku bertanya, 'Ya Rasulullah, beritahulah aku tentang wudhu.' Beliau bersabda, 'Sempurnakanlah wudhu dan beristinsyaq lah (memasukkan air ke dalam hidung) dengan sungguh-sungguh, kecuali ketika engkau sedang puasa." (HR Abu Dawud, hadits ini dikatakan shahih).

  1. Berkumur Tidak Terlalu Banyak

Berkumur saat berwudhu hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih Praktis Puasa karya Buya Yahya. Meski begitu, berkumur saat wudhu tetap disunahkan meski dalam keadaan berpuasa, dengan catatan tidak boleh ditelan.

Bahkan, jika tertelan tanpa sengaja pun tidak akan membatalkan puasa, asalkan ketika berkumur dilakukan dengan cara yang wajar.

Hal tersebut juga turut disebutkan dalam buku Sunnah Rasulullah Sehari-hari karya Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih, bahwa berkumur dalam berwudhu seharusnya dilakukan dengan bersungguh-sungguh. Akan tetapi, hal ini dikecualikan bagi orang yang berpuasa.

Ibnu Utsaimin r.a. berkata, "Mubalaghah dalam berkumur-kumur maksudnya adalah menggerak-gerakkan air dengan kuat sehingga seluruh rongga mulut terkena air. Mubalaghah dimakruhkan bagi orang yang sedang berpuasa karena ia bisa membuat air menjadi tertelan dan air dapat turun ke lambung."

Artinya, berkumur saat berpuasa tidak boleh terlalu banyak atau dilakukan dengan kencang sebab dikhawatirkan akan membatalkan puasanya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar