Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Hasil Penahanan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Hasil Penahanan
Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Hasil Penahanan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pembuangan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Dalam acara pembuangan tersebut, media pembawa HPHK yang dibuang antara lain daging babi sebanyak 1.752 Kg dari Palu dan Singapura.

Alasan pembuangan adalah karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal dan Phytosanitary Certificate dari negara asal.

 

Barang Bukti Pemusnahan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Barang Bukti Pemusnahan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Selain itu, media pembawa OPTK yang dibuang antara lain Benih sayuran sebanyak 172 gram, Buah segar sebanyak 52.561 gram, Sayuran segar sebanyak 2.264 gram, Beras sebanyak 3.976 gram, Kacang-kacangan sebanyak 4.786 gram, dan Bumbu/rempah – rempah sebanyak 10.332 gram.

 

“Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki”, jelas Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan.

 

Akhmad menambahkan, “Alasan pembuangan media pembawa OPTK tersebut adalah karena Pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari Negara Asal, Dokumen Surat Izin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian dan Balikpapan bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar”.

Pengumpulan Barang Bukti Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Pengumpulan Barang Bukti Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

 

Pembuangan ini dilakukan untuk mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, serta untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Karantina Pertanian kepada masyarakat.

Hal ini juga bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada orang yang memasukkan komoditas pertanian ilegal tanpa dokumen karantina.

 

Selain itu, dalam kesempatan ini, juga dilakukan pembuangan sisa sampel laboratorium Karantina Hewan antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram.

Baca Juga :  DPRD Bontang Usulkan Dana Taktis Rp 1 Miliar untuk Akomodasi Atlet Berlaga di Kejuaraan
Barang Bukti Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Barang Bukti Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

 

Alasan dari pembuangan sisa sampel laboratorium adalah sebagai salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.