BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Di Terminal Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan, Petugas Karantina Pertanian Balikpapan menahan 996 gram beras pada Senin (13/2/2023).
Beras tersebut dibawa oleh seorang penumpang yang berasal dari India dan transit di Singapura. Namun, penumpang tersebut tidak bisa menunjukkan Sertifikat Fitosanitasi (PC) dari negara asal.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby, mengatakan dalam sebuah pernyataan terpisah, “Sertifikat Fitosanitasi adalah syarat untuk komoditas pertanian dari negara asing masuk ke Indonesia.”
“Ini untuk mencegah Organisme Pertanian dan Penyakit Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk ke wilayah Indonesia,” kata Akhmad.
Selanjutnya, Petugas Karantina akan memberikan edukasi kepada penumpang untuk mematuhi dan melengkapi syarat-syarat pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membawa media pembawa ke dalam wilayah Indonesia
Harus melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke Petugas Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau kontrol.