BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pukul 05.00 Wita dini hari, pada Minggu (24/10/2021), Pejabat Karantina Hewan Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja Pelabuhan Semayang sudah disibukkan dengan datangnya daging bebek asal Surabaya.
Adapun dengan daging bebek tersebut tidak dilengkapi oleh Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal.
Sebanyak 1,3 ton daging bebek asal Pelabuhan Tanjung Perak yang dikemas ke dalam 24 kotak styrofoam ditahan, karena tidak disertai dokumen perkarantinaan.
Sebelumnya,Pejabat Karantina Hewan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sejumlah daging bebek tak bersertifikat diberangkatkan dengan KM Dharma Ferry 7, dari Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 20.52 WIB sebanyak 15 kotak styrofoam.
Ternyata setelah dilakukan pengecekan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, terdapat 24 kotak styrofoam daging bebek dengan modus dititipkan di truk bermuatan sayuran.
Setelah Pejabat terkait menemukan daging bebek di dalam 24 kotak styrofoam yang ditutup menggunakan terpal, barang bukti segera diamankan ke Kantor Induk Karantina Pertanian Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pemilik yang berada di Balikpapan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan.
“Kami akan memberikan waktu sebanyak tiga hari kerja untuk pemilik dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.
Apabila tidak dapat dipenuhi, maka akan dilakukan penolakan kembali ke Surabaya.
Diharapkan hal seperti ini tidak terulang kembali, agar pemilik tidak mengalami kerugian finansial yang besar mengingat daging bebek yang dilalulintaskan jumlahnya cukup banyak”, ujar Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan Endyokta Widoyono.
(BorneoFlash.com/Eko)