Kemudian kedua terkait masalah klinik yang tadi sudah diserahkan permohonan klinik Lapas sedangkan Rutan sudah ada.
“Dengan diserahkannya tadi akan kami laporkan kepada Wali Kota, untuk kemudian nanti tindak lanjutnya oleh Dinas Kesehatan. Kita upayakan seperti harapan dari Direktur tadi, secepatnya bisa ditindak lanjuti dan diselesaikan,” ujarnya.
Yusri mengungkapkan, dari informasi yang disampaikan sudah sekitar 60 persen dari jumlah penghuni lapas yang warga Balikpapan, sudah memiliki BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya 40 persen dalam proses. “Kita harapkan mudah-mudahan prosesnya bisa cepat dan semuanya bisa memiliki BPJS,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Balikpapan, Noormini menyampaikan program ini adalah yang terdaftar atau memiliki NIK Kota Balikpapan, jadi khusus warga Kota Balikpapan.
“Beban biaya di bebankan kepada Pemerintah Daerah, jadi pada saat peserta keluar dari Lapas Rutan tetap menjadi jaminan atau tanggungan dari pemerintah daerah,” paparnya.
Data tersebut dilakukan verifikasi dan validasi setiap bulan selama masih layak untuk mendapatkan jaminan kesehatan BPJS kelas 3, maka bersangkutan tetap menjadi jaminan di Pemkot Balikpapan.
Tapi jika pada saat keluar dari Lapas yang bersangkutan kerja di perusahaan atau bekerja maka akan dikeluarkan ditanggungkan oleh perusahaannya. “Jadi datanya tidak menetap di situ,” sebutnya.