BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan jaminan kesehatan BPJS kelas III secara gratis kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Jaminan BPJS kesehatan gratis kelas III bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang merupakan program Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud, disambut baik oleh Direktur Bimkemaswat Kemenkum HAM RI, Elly Yuzar.
Secara simbolis, jaminan BPJS Kesehatan kepada 300 warga binaan Lapas Kota Balikpapan, diserahkan kepada Kepala Lapas Kelas II A Balikpapan, Pujiono Slamet.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri menyerahkan sertifikasi layak higienis pada Lapas dan progres pemberian izin klinik, di Ruang VIP Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (9/3/2023).
"Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali kota Balikpapan, yang penuh perhatian terhadap mereka-mereka, walaupun berada di dalam Lapas," jelasnya kepada awak media.
Dengan penyerahan kartu BPJS Kesehatan untuk warga binaan pada hari ini dalam tanda kutip warga Kota Balikpapan, merupakan hal yang luar biasa. "Mudah-mudahan dengan bantuan daripada Bapak Walikota yang memberikan kartu BPJS, masalah kesehatan mereka lebih terjaga dan lebih terjamin," ucapnya.
Apalagi salah satu tugas Kemenkum HAM RI yaitu memberikan pelayanan dasar kepada warga binaan. Pelayanan dasar itu diantaranya masalah kesehatan.
"Kita sekarang sudah berpacu-pacu dari Kementerian terkait bagaimana pelayanan dasar khususnya kesehatan itu bisa terpenuhi, walaupun mereka berada di dalam lapas. Siapapun orangnya baik bukan warga kota balikpapan, atau di luar kota, itu tugas kami memberikan pelayanan," terangnya.
Hanya saja, jika memiliki kartu BPJS ini akan lebih memudahkan lagi. Meskipun, warga binaan belum punya jaminan kesehatan tetap dijaga.
"Kita punya klinik, kita punya dokter, kita punya perawat, mereka kita rawat. Jika dibutuhkan perawatan lebih lanjut, di sinilah peranan daripada kartu BPJS. Untuk kita bawa kemana rekomendasinya, apakah langsung ke rumah sakit," ungkapnya.
Khusus untuk di Kaltim dari 13 lapas dan rutan itu sudah ada 7 lapas yang memiliki izin klinik. Seperti di Kota Samarinda, itu sudah seluruhnya memiliki izin klinik dan sudah mendapatkan pengakuan sertifikat dapur sehat dari dinas kesehatan.
"Khusus di Kota balikpapan, rutan kita sudah mendapatkan izin, izin klinik rutan kita sudah punya," katanya.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri mengatakan bahwa dari Lapas sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Wali Kota Balikpapan khususnya terkait jaminan kesehatan BPJS kelas III.
"Ini sementara sudah ada yang selesai dan sisanya progres. Kita upayakan BPJS ini sudah selesai semua," jelasnya.
Kemudian kedua terkait masalah klinik yang tadi sudah diserahkan permohonan klinik Lapas sedangkan Rutan sudah ada.
"Dengan diserahkannya tadi akan kami laporkan kepada Wali Kota, untuk kemudian nanti tindak lanjutnya oleh Dinas Kesehatan. Kita upayakan seperti harapan dari Direktur tadi, secepatnya bisa ditindak lanjuti dan diselesaikan," ujarnya.
Yusri mengungkapkan, dari informasi yang disampaikan sudah sekitar 60 persen dari jumlah penghuni lapas yang warga Balikpapan, sudah memiliki BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya 40 persen dalam proses. "Kita harapkan mudah-mudahan prosesnya bisa cepat dan semuanya bisa memiliki BPJS," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Balikpapan, Noormini menyampaikan program ini adalah yang terdaftar atau memiliki NIK Kota Balikpapan, jadi khusus warga Kota Balikpapan.
"Beban biaya di bebankan kepada Pemerintah Daerah, jadi pada saat peserta keluar dari Lapas Rutan tetap menjadi jaminan atau tanggungan dari pemerintah daerah," paparnya.
Data tersebut dilakukan verifikasi dan validasi setiap bulan selama masih layak untuk mendapatkan jaminan kesehatan BPJS kelas 3, maka bersangkutan tetap menjadi jaminan di Pemkot Balikpapan.
Tapi jika pada saat keluar dari Lapas yang bersangkutan kerja di perusahaan atau bekerja maka akan dikeluarkan ditanggungkan oleh perusahaannya. "Jadi datanya tidak menetap di situ," sebutnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar