Otorita IKN

Dorong Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN, Pemerintah Terbitkan PP No. 12 Tahun 2023

lihat foto
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

Kemudian, PP No. 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusantara.

”Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM

yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala OIKN.

Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” kata dia.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar