Dorong Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN, Pemerintah Terbitkan PP No. 12 Tahun 2023

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara, sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia kedepannya. 

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan bahwa PP No. 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. 

”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya. 

“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” tambah Bambang. 

Dalam PP No. 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.