Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.
Kondisi ini menurut Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kanwil V KPPU, dialami di beberapa tempat baik di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain di Kalimantan.
Keberadaan Minyakita di Kalimantan berdasarkan pengamatan secara acak, banyak toko yang mengaku tidak memiliki stok Minyakita karena belum dikirim oleh distributor/agen di wilayahnya.
Dari penelusuran, Manaek menemukan dua bentuk penjualan dengan syarat. Pertama, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk minyak goreng merk selain Minyakita.