Kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk non minyak goreng dimana yang ditemukan wajib membeli sabun cuci piring.
Praktek ini disinyalir diterapkan dari atas (level produsen), tengah (Distributor/Agen), bawah (Retailer/Pengecer). Minyakita yang didistribusikan oleh Distributor di Kalimantan ada yang berasal dari produsen di Surabaya.
“Kami menghimbau kepada produsen, distributor maupun retaileruntuk tidak melakukan pemaketan pembelian Minyakita dengan produk lain seperti minyak goreng merk premium atau sabun cuci piring,” tegas Manaek melalui siaran pers pada hari Jumat (3/2/2023).
Pihaknya mendorong masyarakat untuk mengadu atau menginformasikan adanya hal dimaksud kepada Kanwil V. Proses Penelitian Inisiatif yang dimulai oleh KPPU ini dapat ditingkatkan menjadi proses penyelidikan, apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran sebagaimana diatas.
Upaya tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan strategi bisnis yang merugikan persaingan usaha, sehingga berdampak negatif terhadap konsumen maupun pelaku usaha lain, sehingga KPPU berkontribusi pada iklim usaha yang kondusif serta menjaga daya beli masyarakat dan harga minyak goreng yang wajar. (*)