Berita Kota Balikpapan

KPPU Mulai Lakukan Penegakan Hukum Atas Penjualan Bersyarat Minyakita di Wilayah

lihat foto
Ilustrasi minyakita 
Ilustrasi minyakita 

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah KPPU terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita, dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan, untuk menunjang proses penegakan hukum.

Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah KPPU dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut, atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, KPPU di berbagai wilayah termasuk di Kalimantan telah melakukan observasi pasar selama 3 (tiga) bulan dari November 2022 hingga Januari 2023, terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita, dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.


Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

Kondisi ini menurut Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kanwil V KPPU, dialami di beberapa tempat baik di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain di Kalimantan.

Keberadaan Minyakita di Kalimantan berdasarkan pengamatan secara acak, banyak toko yang mengaku tidak memiliki stok Minyakita karena belum dikirim oleh distributor/agen di wilayahnya.

Dari penelusuran, Manaek menemukan dua bentuk penjualan dengan syarat. Pertama, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk minyak goreng merk selain Minyakita.


Kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk non minyak goreng dimana yang ditemukan wajib membeli sabun cuci piring.

Praktek ini disinyalir diterapkan dari atas (level produsen), tengah (Distributor/Agen), bawah (Retailer/Pengecer). Minyakita yang didistribusikan oleh Distributor di Kalimantan ada yang berasal dari produsen di Surabaya.

"Kami menghimbau kepada produsen, distributor maupun retaileruntuk tidak melakukan pemaketan pembelian Minyakita dengan produk lain seperti minyak goreng merk premium atau sabun cuci piring," tegas Manaek melalui siaran pers pada hari Jumat (3/2/2023).

Pihaknya mendorong masyarakat untuk mengadu atau menginformasikan adanya hal dimaksud kepada Kanwil V. Proses Penelitian Inisiatif yang dimulai oleh KPPU ini dapat ditingkatkan menjadi proses penyelidikan, apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran sebagaimana diatas.

Upaya tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan strategi bisnis yang merugikan persaingan usaha, sehingga berdampak negatif terhadap konsumen maupun pelaku usaha lain, sehingga KPPU berkontribusi pada iklim usaha yang kondusif serta menjaga daya beli masyarakat dan harga minyak goreng yang wajar. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar