BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pembatasan pembelian minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita ditemukan dalam peninjauan yang dilakukan KPPU Kanwil V di wilayah kerja (Kalimantan). Hal ini disampaikan melalui siaran pers pada hari Senin (30/1/2023).
Dari hasil survei beberapa toko, pasar dan swalayan dan informasi dari Dinas perdagangan di setiap Provinsi ditemukan informasi terbatasnya supply minyak goreng merek Minyakita.
Beberapa Toko menerapkan pembatasan pembelian Minyakita dengan ketentuan setiap pembeli hanya diperkenankan membeli sebanyak dua liter atau dua kemasan Minyakita isi satu liter.
Stok yang terbatas menjadi alasan bagi pedagang untuk melakukan pembatasan kepada setiap pembelian minyak goreng kemasan sederhana, agar tidak diborong oleh satu atau dua pembeli saja.
Selain pembatasan penjualan Minyakita oleh retailer, ditemukan retailer yang menerapkan penjualan dengan syarat setiap pembelian dua liter Minyakita wajib membeli minyak goreng jenis premium lain.
Ketersediaan dari minyak goreng Minyakita yang merupakan minyak goreng kemasan sederhana sedang sulit ditemukan, tidak semua pedagang mempunyai stok. Padahal jika melihat data, setidaknya ada puluhan produsen minyak goreng yang terdaftar menjadi produsen Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter.