Salah satu contoh, UPT Perhubungan Laut di Balikpapan, KSOP memiliki tugas pokok dan fungsi menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelancaran distribusi logistik.
"Izin pemanfaatan garis pantai bisa sesuai keperluan. Apabila kegiatan sudah selesai, maka izin akan dicabut," terangnya.
Dukungan pihaknya untuk IKN di antaranya terkait alur pelayanan di perairan Teluk Balikpapan menuju ke IKN. Termasuk, dilakukan penetapan penambahan alur pelayaran sampai lokasi terdekat dengan IKN.
Pasalnya, dengan adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal untuk IKN, maka KSOP akan semakin intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
“Kami ingin memastikan jalur ataupun alur di Teluk Balikpapan bisa dijamin aman, supaya tidak terjadi keterlambatan yang bisa menghambat pembangunan IKN. Distribusi logistik ke IKN berjalan lancar,” serunya.
Adapun pelabuhan yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan IKN, diantaranya ada yang dikelola Badan Usaha Unit Desa (Bumdes) Makmur Mandiri, Pelabuhan Punggur oleh PT Tepian Benuo Paser, Pelabuhan yang dikelola CV Mandiri Multi Material, pelabuhan milik PT Balikpapan Ready Mix, Pelabuhan Bentang Panjang Pulau Balang di Tempadung, dan pelabuhan yang dikelola PT Tepian Sekapung Nusantara.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar