BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 51 tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2022, Kota Balikpapan ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty, kepada awak media melalui pesan singkat pada hari Kamis (8/12/2022).
dr Dio biasa disapa mengatakan, Kota Balikpapan merupakan salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan PPKM level Iyang berlaku mulai tanggal 6 Desember 2022-9 Januari 2023.
“Dasar penetapan PPKM level I Kota Balikpapan berdasarkan hasil asesmen dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa indikator yang menetapkan Kota Balikpapanpada PPKM level I diantaranya kasus Covid-19 sudah melandai termasuk capaian vaksinasi di Kota Balikpapan cukup tinggi.
Untuk itu, masyarakat Kota Balikpapan agar tetap terus menerapkan Protokol Kesehatan walaupun kasus Covid-19 melandai. Sehingga aktivitas masyarakat dapat terus berjalan tanpa adanya pembatasan.