Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 51 tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2022, Kota Balikpapan ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.
Tag: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)
Keputusan Inmendagri, Kota Balikpapan Tetap PPKM Level 1
Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Balikpapan, di Balai Kota pada hari Kamis (10/11/2022).
Syarat Adakan Kegiatan Skala Besar di Balikpapan
Pelaksanaan kegiatan berskala besar atau melibatkan lebih dari 1.000 orang, harus sesuai Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan.
Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas di Balikpapan Perketat Kegiatan Masyarakat Skala Besar
Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Balikpapan menggelar press rilis mengenai Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan, yang berlangsung di Lobby Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Sabtu (16/7/2022).
Kasus Covid-19 Meningkat, Konser Musik Ditunda
Semenjak kasus Covid-19 melandai di Kota Balikpapan, berbagai kegiatan menggeliat salah satunya konser musik.
Satgas Covid-19 Masih Kaji Kegiatan yang Kumpulkan Banyak Orang
Ditemukan kasus Covid-19 varian BA5 dan BA4 di Kota Balikpapan ditambah meningkatnya kasus Covid-19 di Balikpapan.
PTM di Balikpapan Masih Berlaku 100 Persen
Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan mengalami kenaikan. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sebagai zona merah karena kasus Covid-19 di atas 50 kasus.
Wali Kota Kaget Balikpapan Ditetapkan PPKM Level III
Kota Balikpapan ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III yang berlaku sejak tanggal (26/4/2022).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.