BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Proses pemilihan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan belum menemukan jawabannya hingga saat ini.
Untuk bisa menggantikan posisi Almarhum Tohari Azis belum ada kejelasan, padahal batas akhir pengusulan pada bulan Desember 2022 ini.
Namun, DPRD Kota Balikpapan belum bisa melanjutkan proses pemilihan, karena belum ada dua nama yang diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan dapat dilaksanakan paling lambat 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong terhitung Desember 2022.
Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan pemilihan, maka jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan akan dikosongkan hingga akhir periode Wali Kota Balikpapan.
“DPRD Kota Balikpapan masih menunggu dua nama yang diusulkan oleh Wali Kota Balikpapan dan dua nama tersebut harus disetujui oleh partai pengusung,” jelas Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh kepada awak media, Jumat (25/11/2022).