Pemindahan IKN, Kejari Antisipasi Terjadinya Problem Hukum

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Asisten Pidana Umum Kejari Balikpapan, Gde Made Pasek Swardhyana. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Asisten Pidana Umum Kejari Balikpapan, Gde Made Pasek Swardhyana. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memang perlu kerja sama dengan semua pihak mulai dari pemerintah, penegak hukum hingga masyarakat Kaltim.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan, maka pentingnya menjalin sinergitas penegakan hukum dalam pembangunan IKN.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) BalikpapanGde Made Pasek Swardhyana mengatakan, jika pihaknya terus berusaha mematahkan problema hukum yang kemungkinan terjadi dengan adanya pemindahan IKN di Kaltim.

Tentunya, salah satu akan berdampak pada  banyaknya orang yang akan masuk, baik dari tenaga kerja dan lain yang harus diantisipasi.

Sedangkan dampak sosial kedepan, kemungkinan berkembangnya modus-modus kriminal yang baru hingga tindak pidana baru. “Ini baru perkiraan semua ya, karena baru pembahasan konteksnya saja,” jelasnya kepada awak media, Jumat (25/11/2022).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.