Abdulloh mengatakan, untuk mengajukan dua nama Wali Kota Balikpapan harus mendapatkan persetujuan dari seluruh partai pengusung, sehingga tidak bisa dikirim jika persetujuannya tidak lengkap dari partai pengusung.
“Partai pengusung itu kan ada 7, apabila partai pengusung itu belum menyetujui dua nama ya tidak bisa juga biar satu aja kurang tidak bisa dikirim namanya,” terangnya.
Partai pengusung harus menandatangani dan menyetujui dua nama yang akan diusulkan ke legislatif. Setelah disetujui dua nama dengan persetujuan partai pengusung, baru akan diproses.
Seperti diketahui, tujuh partai pengusung telah menyetorkan masing-masing nama yakni Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra, Denny Mappa dari Partai Demokrat, Alphad Syarif dari Partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami dari Partai Golkar dan PPP serta PDIP mengusung Risti Utami, yang sebelumnya adakah Budiono.
Meskipun demikian, dua nama calon dari partai pengusung ini belum ada yang dikirimkan dari Wali Kota Balikpapan kepada DPRD Kota Balikpapan.