KPU Kota Balikpapan

KPU Balikpapan Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

lihat foto
KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, di Ballroom MaxOne Hotel yang berada di Jalan MT Haryono nomor 2 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, pada hari Kamis (24/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, di Ballroom MaxOne Hotel yang berada di Jalan MT Haryono nomor 2 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, pada hari Kamis (24/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

"Jangan sampai mereka sudah mengumpulkan seluruh berkasnya dan saat kita cek namanya ada partai politik, sementara dia tidak tau. Tolong dicek di web kami apakah menjadi partai politik atau tidak," ucap Noor Thoha.

Begitu juga tempat sekretariat PPS, PPK dapat difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini Kecamatan dan Kelurahan. Untuk itu, pihaknya meminta supaya memberikan tempat yang layak.

"Banyak hal yang harus kami koordinasikan terkait acara hari ini. Diawali dengan Bu Mega apa yang harus dilakukan KPU hari ini, yakni melakukan verifikasi faktual dan administrasi faktual terhadap delapan partai politik yang melakukan perbaikan," terangnya.

KPU Balikpapan memerlukan banyak tenaga Adhoc, karena TPS Pemilihan Umum Presiden jumlahnya lebih banyak. Setiap TPS dibatasi maksimal 300 pemilih, lain hal kalau pemilihan kepala daerah itu maksimal 500 pemilih, makanya diperlukan banyak tenaga.

"Kalau mereka sudah terjaring di parpol, penyakit komorbid. Kami jadi terbatas," imbuhnya.

Pendaftaran Adhoc ini melalui aplikasi, supaya peserta maupun petugas harus menguasai teknologi, sehingga melek teknologi dan hasilnya juga transparan.

"Ini semua proses dalam rangka untuk mencari penyelenggara yang qualified, betul-betul punya integritas tidak masuk dalam keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun terakhir," jelasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar