KPU Kota Balikpapan

KPU Balikpapan Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

lihat foto
KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, di Ballroom MaxOne Hotel yang berada di Jalan MT Haryono nomor 2 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, pada hari Kamis (24/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, di Ballroom MaxOne Hotel yang berada di Jalan MT Haryono nomor 2 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, pada hari Kamis (24/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapanmenggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pengenalan SIAKBA sebagai sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dalam pembentukan badan Adhoc pemilu tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Ballroom MaxOne Hotel yang berada di Jalan MT Haryono nomor 2 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, pada hari Kamis (24/11/2022).

Sosialisasi dihadiri 75 orang diantaranya perwakilan Forkopimda, camat se kota Balikpapan, lurah se kota Balikpapan, LPM se kota Balikpapan, Dinas Kesehatan.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, KPU sudah mengumumkan rekrutmen badan Adhoc. Ada syarat yang dibutuhkan seperti syarat kesehatan, sedangkan yang menjadi syarat kesehatan harus mengetahui kondisi jantung, tensi darah dan sebagainya.

"Kalau dulu kan cukup tensi darah tapi sekarang kan harus ditambah lagi, misalnya tidak boleh punya riwayat stroke, riwayat sakit yang berat. Sehingga perlu kerja sama dengan Dinas Kesehatan," jelasnya kepada awak media.

Jika peserta dibebani dengan biaya besar adanya persyaratan kesehatan ini, maka peserta keberatan. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota, supaya dapat menggratiskan bagi calon PPK, PPS sampai KPPS untuk mengurus syarat kesehatan.

Selain itu, mengenai nama yang masuk dalam keanggotaan partai politik, menjadi hal yang harus disosialisasikan.


"Jangan sampai mereka sudah mengumpulkan seluruh berkasnya dan saat kita cek namanya ada partai politik, sementara dia tidak tau. Tolong dicek di web kami apakah menjadi partai politik atau tidak," ucap Noor Thoha.

Begitu juga tempat sekretariat PPS, PPK dapat difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini Kecamatan dan Kelurahan. Untuk itu, pihaknya meminta supaya memberikan tempat yang layak.

"Banyak hal yang harus kami koordinasikan terkait acara hari ini. Diawali dengan Bu Mega apa yang harus dilakukan KPU hari ini, yakni melakukan verifikasi faktual dan administrasi faktual terhadap delapan partai politik yang melakukan perbaikan," terangnya.

KPU Balikpapan memerlukan banyak tenaga Adhoc, karena TPS Pemilihan Umum Presiden jumlahnya lebih banyak. Setiap TPS dibatasi maksimal 300 pemilih, lain hal kalau pemilihan kepala daerah itu maksimal 500 pemilih, makanya diperlukan banyak tenaga.

"Kalau mereka sudah terjaring di parpol, penyakit komorbid. Kami jadi terbatas," imbuhnya.

Pendaftaran Adhoc ini melalui aplikasi, supaya peserta maupun petugas harus menguasai teknologi, sehingga melek teknologi dan hasilnya juga transparan.

"Ini semua proses dalam rangka untuk mencari penyelenggara yang qualified, betul-betul punya integritas tidak masuk dalam keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun terakhir," jelasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar