KPU Balikpapan Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, di Ballroom MaxOne Hotel yang berada di Jalan MT Haryono nomor 2 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, pada hari Kamis (24/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, di Ballroom MaxOne Hotel yang berada di Jalan MT Haryono nomor 2 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, pada hari Kamis (24/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapanmenggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pengenalan SIAKBA sebagai sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dalam pembentukan badan Adhoc pemilu tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Ballroom MaxOne Hotel yang berada di Jalan MT Haryono nomor 2 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, pada hari Kamis (24/11/2022).

Sosialisasi dihadiri 75 orang diantaranya perwakilan Forkopimda, camat se kota Balikpapan, lurah se kota Balikpapan, LPM se kota Balikpapan, Dinas Kesehatan.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, KPU sudah mengumumkan rekrutmen badan Adhoc. Ada syarat yang dibutuhkan seperti syarat kesehatan, sedangkan yang menjadi syarat kesehatan harus mengetahui kondisi jantung, tensi darah dan sebagainya.

“Kalau dulu kan cukup tensi darah tapi sekarang kan harus ditambah lagi, misalnya  tidak boleh punya riwayat stroke, riwayat sakit yang berat. Sehingga perlu kerja sama dengan Dinas Kesehatan,” jelasnya kepada awak media.

Jika peserta dibebani dengan biaya besar adanya persyaratan kesehatan ini, maka peserta keberatan. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota, supaya dapat menggratiskan bagi calon PPK, PPS sampai KPPS untuk mengurus syarat kesehatan. 

Selain itu, mengenai nama yang masuk dalam keanggotaan partai politik, menjadi hal yang harus disosialisasikan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.