"Kami terus memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di Kutai Barat. Dan sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan. Sekecil apapun laporan akan segera didalami oleh kepolisian," ujarnya, didampingi Kepala Satuan(Kasat) Narkoba AKP Bitap Riyani.
Diungkapkannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Barat agar tidak perlu takut untuk melaporkan diri ataupun keluarga apabila terindikasi telah menggunakan narkotika.
"Apabila masyarakat melapor maka tidak akan diproses hukum melainkan direhabilitasi. Maka jangan khawatir, lebih baik diobati daripada dilakukan tindak pidana," katanya.
Kembali kepada 3 tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar