Polres Kutai Barat

3 Tersangka Kasus Narkoba di Kubar Ditangkap di Lokasi Berbeda

lihat foto
Polres Kutai Barat berhasil menangkap 3 tersangka kasus narkotika berdasarkan laporan warga. Foto: BorneoFlash.com/Lilis.
Polres Kutai Barat berhasil menangkap 3 tersangka kasus narkotika berdasarkan laporan warga. Foto: BorneoFlash.com/Lilis.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (kubar) berhasil menangkap 3 tersangka kasus narkotika berdasarkan laporan warga.

Kepala Polres Kutai Barat (Kubar) AKBP Heri Rusyaman mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dan melapor kepada pihak kepolisian.

Disampaikan saat press rillis, Polres Kubar kembali menangkap 3 tersangka penggunaan narkotika jenis sabu. Yakni Fahrial Muslim(22) dan Dosasridas(43) yang keduanya berasal dari Kecamatan Jempang. Kemudian Sawal (54) asal warga Sulawesi Selatan.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polres Kutai Barat. Foto: BorneoFlash.com/Lilis.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polres Kutai Barat. Foto: BorneoFlash.com/Lilis.

Satresnarkoba melakukan penangkapan 3 tersangka ini pada tanggal 11 november 2022 lalu di lokasi yang berbeda. Dimana Polres Kubar telah mengantongi Barang Bukti (BB) berupa jenis sabu seberat 5,8 gram dan juga alat hisap sabu.


"Kami terus memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di Kutai Barat. Dan sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan. Sekecil apapun laporan akan segera didalami oleh kepolisian," ujarnya, didampingi Kepala Satuan(Kasat) Narkoba AKP Bitap Riyani.

Diungkapkannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Barat agar tidak perlu takut untuk melaporkan diri ataupun keluarga apabila terindikasi telah menggunakan narkotika.

"Apabila masyarakat melapor maka tidak akan diproses hukum melainkan direhabilitasi. Maka jangan khawatir, lebih baik diobati daripada dilakukan tindak pidana," katanya.

Kembali kepada 3 tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar