BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Agustan, melantik 18 anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Balikpapan, di Platinum Hotel Balikpapan, Kamis (27/10/2022).
Panwascam mengambil sumpah dan penandatanganan fakta integritas, yang disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu Kalimantan Timur ( Kaltim), dan KPU Kota Balikpapan.
Hal ini penting dilakukan, sebagai wujud komitmen untuk menjaga independensi dan legalitas dalam mengawal proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebanyak 130 pendaftar yang ikut seleksi Panwascam, namun yang terpilih hanya 18 orang. “Selamat bergabung menjadi bagian keluarga besar Bawaslu Kota Balikpapan, untuk Panwascam terpilih,” ujarnya.
Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu yang adil, jujur dan demokratis tidak lepas dari proses penyelenggaraan yang betul-betul transparan.
“Inilah mereka orang-orang yang mempunyai kapasitas. Jangan berbangga hati harus terus melakukan evaluasi, karena Bawaslu telah mengeluarkan lima peraturan, sehingga Panwascam harus segera melakukan akselerasi terkait pemahaman, pengetahuan dan regulasi yang diterbitkan Bawaslu,” urainya.
Adapun tugas tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 105 hingga 107 tahun 2017 terkait tugas, wewenang, dan kewajibannya. Diantaranya, mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan dan melakukan pencegahan terkait dengan praktik money politik.