BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, tentang pengelolaan sampah.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR -RI) beserta rombongan menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kunjungan Badan Legislasi DPR RI di Provinsi Kaltim disambut hangat oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dan Ketua DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, pada hari Rabu (19/10/2022).
Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid sebagai pemimpin rombongan DPR RI mengatakan, pihaknya ingin meminta masukan tentang pengelolaan sampah, karena persoalan sampah hari ini menjadi isu terhadap kualitas hidup terutama lingkungan.
“Apakah undang-undang ini perlu untuk dilaksanakan revisi atau tidak, karena memang perkembangan zaman dan sudah 14 tahun,” ujarnya.