Pantau dan Tinjau UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, DPR RI Kunjungan ke Kaltim

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
DPR RI saat berkunjung di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (19/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
DPR RI saat berkunjung di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (19/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Seiring dengan semakin banyaknya produksi sampah hari ini, tentunya tata kelola dan yang  harus menanggung biaya pengelolaanya juga harus jelas. “Kita juga tidak boleh mengolah sampah secara konvensional seharusnya lebih modern mengelola sampah,” ucap Abdul Wahid.

Hal itu dilakukan agar sampah yang tidak berguna harus dimusnahkan dan sampah yang berguna dapat dimanfaatkan, seperti contoh sampah rumah tangga dari sisa makanan, sayur-sayuran dan sebagainya dapat dimanfaatkan sebagai pupuk. 

Sedangkan sampah yang lain harus dipilah dan dimusnahkan, sehingga tidak lagi menggunakan landfill sebagai sarana dalam menanggulangi penumpukan sampah.

Menurutnya, untuk pengelolaan sampah di Balikpapan sendiri berkaitan dengan rencana pembangunan Ibu Kota Negara. “Pasti itu harus kami perhatikan, karena mau tak mau kalau IKN tentu sampah harus dikelola. Kemudian yang berwenang mengelolanya siapa, di daerah mana. Itu harus ada rencana,” jelasnya.

Abdul Wahid menjelaskan hingga saat ini untuk regulasi pengelolaan sampah khusus di IKN masih belum ada, maka undang-undang ini nanti harus menjadi dasar pertimbangan oleh DPR RI. “Apakah itu perlu direvisi terkait perpindahan IKN dan pengelolaan sampahnya,” tutupnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.