Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Buka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan  

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat membuka sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan di Ballroom Grand Senyiur, Jumat (14/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat membuka sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan di Ballroom Grand Senyiur, Jumat (14/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyelenggarakan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan di Ballroom Grand Senyiur, Jumat (14/10/2022) sore.

Sosialisasi di buka dengan ditandai pemukulan gong oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, didampingi Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) RI Dr Jonni Mardizal, Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh, Kepala DPOP Balikpapan dr C I Ratih Kusuma.

“Kita kan punya undang-undang yang baru. Tentunya perlu disosialisasikan, karena untuk apa kita punya aturan kalau tidak dilaksanakan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI kepada awak media di sela-sela sosialisasi.

Kunci dari keberhasilan dari pelaksanaan sosialisasi ini tergantung dari seluruh komponen yang merupakan stakeholder dari keolahragaan. Apalagi undang-undang nomor 11 tahun 2022 ini sangat penting untuk disosialisasikan, karena ada beberapa hal atau kejadian yang terjadi dalam keolahragaan.

“Mengingatkan kita akan pentingnya kerja sama semua pihak, untuk mewujudkan olahraga yang memang memberikan hasil yang kita cita-citakan, seperti masyarakat yang sehat, bugar, penuh kebahagiaan termasuk karakter yang lebih sportif dan disiplin,” terangnya.

Dengan adanya kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, Hetifah menegaskan bahwa sebenarnya suporter itu salah satu komponen penting yang harus dilindungi, memiliki hak dan kewajiban. Begitu juga, penyelenggara event, pihak aparat, pihak pemerintah, cabang olahraga, wasit termasuk atlet.

“Ini sebagai tempat silaturahmi dan kita ada tanya jawab, pendalaman tapi lebih penting follow upnya. Gimana respon teman-teman insan olahraga terhadap peraturan yang baru ini dan kita akan bikin aturan pelaksanaanya,” paparnya.

Semisal masalah suporter, harus ada orang yang akan mengedukasi suporter dan yang bertanggung jawab. Lain hal terkait sarana dan prasarana, yang kurang layak atau sudah tidak memadai standar kelayakan harus ada orang yang bertanggung jawab. 

Baca Juga :  Budiono: Reses Dewan Serap Aspirasi Masyarakat   

“Hal ini kan harus jelas juga. Kami di DPR tentunya akan memastikan perbaikan akan terjadi,” ujarnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.