"Alhamdulillah, program ini banyak dimanfaatkan, karena kita bisa liat banyak kendaraan non KT tapi berjalan di Kaltim seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya," jelas Hj Ismiati.
Dengan adanya program ini, Bapenda memperoleh pajak dari masyarakat yang menunggak sekitar Rp 60 miliar, artinya program ini sangat dimanfaatkan untuk masyarakat. Hal itu terlihat dari capaian yang diperoleh.
Hingga bulan Oktober ini capaian pajak yang diperoleh Kaltim hampir 80 persen lebih dari target Rp 1 triliun. "Insyaallah pajak daerah ini mudah-mudahan akan tercapai," ucapnya.
Batas akhir relaksasi pajak tanggal 31 Oktober 2022, lanjutnya ia belum bisa memutuskan program ini akan berlanjut atau tidak karena harus melaporkan kepada Gubernur Kaltim H Isran Noor. "Kita belum ada arahan dari Gubernur, seperti apa arahannya," ungkapnya.
Menurutnya, lebih baik pajak itu rendah tapi orang bayar semua, daripada pajaknya tinggi orang tidak bayar. Terbukti dengan relaksasi program yang dicanangkan pemerintah provinsi Kaltim.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar