Pemprov Kaltim

Masyarakat Kaltim Banyak Manfaatkan Relaksasi Pajak  

lihat foto
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi pajak yang dikeluarkan terhitung 16 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

"Alhamdulillah, relaksasi pajak sampai akhir Oktober ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Program kita ada lima," jelas Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati kepada BorneoFlash.com, Senin (17/10/2022).

Adapun lima program tersebut, Ismiati memaparkan pembayaran pajak sebelum 30 hari jatuh tempo mendapatkan diskon dua persen, membayar pajak 31-60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh diskon empat persen, pajak yang menunggak empat tahun keatas hanya membayar tiga tahun pajak pokoknya saja, bebas denda dan bebas progresif termasuk bebas biaya balik nama kedua dan selanjutnya.

Kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Semua ini berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2022. "Kita belum ada arahan dari Gubernur (perpanjangan masa berlaku) jadi kita melaporkan kepada Gubernur nanti arahannya seperti apa," terangnya.

Ismiati mengungkapkan biaya balik nama yang diperoleh dalam program ini mencapai 7 ribu lebih kendaraan, sedangkan untuk plat nomor kendaraan dari Non KT menjadi KT yang memanfaatkan relaksasi ini sebanyak 700 kendaraan.


"Alhamdulillah, program ini banyak dimanfaatkan, karena kita bisa liat banyak kendaraan non KT tapi berjalan di Kaltim seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya," jelas Hj Ismiati.

Dengan adanya program ini, Bapenda memperoleh pajak dari masyarakat yang menunggak sekitar Rp 60 miliar, artinya program ini sangat dimanfaatkan untuk masyarakat. Hal itu terlihat dari capaian yang diperoleh.

Hingga bulan Oktober ini capaian pajak yang diperoleh Kaltim hampir 80 persen lebih dari target Rp 1 triliun. "Insyaallah pajak daerah ini mudah-mudahan akan tercapai," ucapnya.

Batas akhir relaksasi pajak tanggal 31 Oktober 2022, lanjutnya ia belum bisa memutuskan program ini akan berlanjut atau tidak karena harus melaporkan kepada Gubernur Kaltim H Isran Noor. "Kita belum ada arahan dari Gubernur, seperti apa arahannya," ungkapnya.

Menurutnya, lebih baik pajak itu rendah tapi orang bayar semua, daripada pajaknya tinggi orang tidak bayar. Terbukti dengan relaksasi program yang dicanangkan pemerintah provinsi Kaltim.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar