Dirinya juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di tahun 2019 telah memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC). Predikat tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 95% dari total penduduknya.
Artinya, sebagian besar penduduk di Kabupaten PPU telah memiliki jaminan kesehatan. Sampai dengan Agustus 2022, tercatat sebanyak 75.962 jiwa telah mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten PPU.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jansje Grace Makisurat menyampaikan mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak semua warga negara.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hadir untuk masyarakat dalam memberikan jaminan kesehatan melalui Program JKN.
“Kami ingin menjamin akses layanan kesehatan bagi warga kami bisa didapatkan secara mudah, salah satunya jaminan kesehatan melalui Program JKN ini. Kami sangat berharap keberlangsungan jaminan kesehatan ini terus dilakukan, sehingga masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga dapat diyakinkan mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Grace.
Ia juga berharap BPJS Kesehatan selaku penyelenggaraan Program JKN dapat terus berinovasi terkait pelayanan sehingga dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi pesertanya. (*)