BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.
Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi Mulyawan Ranamanggala mengatakan KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
“Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU,” jelasnya dalam siaran pers KPPU pada hari Kamis (15/9/2022).
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 (enam puluh) hari kerja kedepan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.
Sebagai informasi, KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet.
Ia menuturkan penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.