BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalokasikan bantuan perlindungan sosial sebesar Rp 20 miliar.
Hal ini disampaikan Bupati Paser dr Fahmi Fadli, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi 2022 secara virtual, Rabu (14/9/2022).
Berlangsung di ruang Sadurengas Kantor Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan bahwa bantuan tersebut sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Bantuan perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat Kabupaten Paser yang terdampak kenaikan harga BBM dan kenaikan inflasi.
“Tanggal 15 September data sudah harus diserahkan ke pusat,, karena itu harus segera ditindaklanjuti,” kata Fahmi Fadli.
Bantuan perlindungan sosial sebesar Rp 20 miliar itu, lanjut Fahmi Fadli, sesuai edaran Mendagri dan Menteri Keuangan dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen.
“Untuk siapa saja penerimanya masih didata. Yang jelas mereka yang tidak menerima bantuan perlindungan sosial dari pemerintah pusat seperti tukang ojek, pelaku jasa transportasi, dan lainnya yang terdampak kenaikan harga BBM dan inflasi. Ini sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022,” ucapnya.