BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke 21 masa sidang III bersama Pemerintah Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (13/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdullohyang diikuti 34 anggota DPRD Kota Balikpapan, untuk membahas penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD Kota Balikpapan, atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pembacaan pandangan akhir dari tujuh Fraksi diawali dari Partai Golkar include Hanura yang dibacakan oleh Nelly Turuallo, PDIP dibacakan Pantun Gultom, Partai Gerindra oleh Siswanto, Partai PKS dibacakan Subari, Partai Demokrat oleh Ali Munsjir, Partai PPP include Perindo dibacakan Nurhadi serta Partai Nasdem include PKB dibacakan Taufik Qul Rahman
Ketua DPRD Balikpapan sebelum pengesahan menanyakan kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
Abdulloh mengatakan setelah disepakati dan disetujui bersama dengan melakukan penandatanganan berita acara Perubahan APBD tahun 2022, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim.
“Hal tersebut untuk melakukan evaluasi. Kita tidak ada permasalahan langsung disahkan sebagai Perubahan APBD 2022,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, melalui juru bicara masing masing fraksi yang dilengkapi berbagai kritikan dan saran.