DPRD Provinsi Kaltim

Syafruddin Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Samarinda  

lihat foto
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin, gelar Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga RT 9 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara pada hari Selasa (30/8/2022) malam. Foto: Bo
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin, gelar Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga RT 9 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara pada hari Selasa (30/8/2022) malam. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Udin mengungkapkan apabila masyarakat hidup secara berkelompok, tentunya ada perbedaan pendapat yang berdampak pada terjadinya masalah hukum. Sehingga apabila ada masalah hukum untuk tidak main hakim sendiri, tetapi melaporkan kepada pihak berwajib.

"Saya berharap masyarakat Kaltim dapat hidup rukun, tenang, damai dan bertetangga dengan baik," ucapnya.

Bantuan hukum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi pemerintah akan menunjuk pihak ketiga yang sudah memenuhi kriteria, untuk bisa mendampingi warga yang memiliki persoalan hukum.

Pemerintah akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Adapun penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim baik perorangan maupun kelompok yang miskin atau tidak mampu sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum. Obyek perkara bantuan hukum yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.

Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis dan lisan kepada pemberi bantuan hukum yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dengan melampirkan data foto copy kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain yang sah yang masih berlaku dan dikeluarkan instansi berwenang.

Selanjutnya, surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat setempat dan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Adapun biaya dibebankan kepada anggaran pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. Dalam hal ini diwakilkan biro hukum pemerintah provinsi, sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum tersebut.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar