BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin, gelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga RT 9 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara pada hari Selasa (30/8/2022) malam.
Sosialisasi dihadiri Ketua LPM Gunung Samarinda Halili Adi Negara, Babinsa Kelurahan Gunung Samarinda Suratno, Ketua RT 9 Kelurahan Gunung Samarinda Cahyono, Narasumber Roy Yuniarso serta perwakilan warga RT 9 Kelurahan Gunung Samarinda.
Ketua RT 9 Kelurahan Gunung Samarinda Cahyono menyambut baik terselenggaranya sosialisasi peraturan daerah ini kepada warga RT 9.
“Kita bisa belajar dan mengambil hikmah dari kegiatan ini. Mudah-mudah ini dapat bermanfaat bagi warga RT 9,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan daerah di lingkungan RT 9 Jalan DI Panjaitan.
Pada kesempatan itu, Syafruddin menyampaikan maksud adanya Peraturan Daerah ini untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang kategori tidak mampu secara gratis dari Pemerintah.
Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Provinsi Kaltim mengeluarkan Peraturan Daerah, untuk memberikan kemudahan kepada warga Kaltim yang mempunyai persoalan di bidang hukum.
“Apabila ada warga kita yang bermasalah hukum, maka dengan adanya Perda ini berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma,” ucapnya.
Perda ini dibentuk supaya masyarakat bisa berdiri sama tinggi duduk sama rendah di mata hukum. “Jangan sampai kita berpikir hukum itu berpihak kepada orang-orang berduit saja atau pejabat tinggi saja. DPRD ingin memastikan semua warga Kaltim berhak mendapatkan fasilitas bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Perda ini. Kita ingin keadilan yang merata,” terangnya.